March 20, 2026

PORTAL INFORMASI PHU DEMAK

Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Demak

Informasi

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan tertib, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji.

Persyaratan Pendaftaran Haji

Calon jamaah haji dapat mendaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Telah berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Memiliki Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah (Pilih salah satu)
  6. Memiliki tabungan haji pada bank penerima setoran (BPS-BPIH) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama
  7. Tidak berstatus daftar tunggu
  8. Tidak pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 18 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Prosedur Pendaftaran Haji

Berikut alur pendaftaran haji reguler:

  • Calon jamaah membuka tabungan haji di salah satu BPS-BPIH.
  • Setelah saldo mencukupi setoran awal, bank akan menerbitkan bukti setoran awal haji (BPIH).
  • Calon jamaah membawa dokumen lengkap ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi.
  • Petugas Kemenag melakukan verifikasi data dan foto serta input data calon jamaah.
  • Setelah data dinyatakan valid, calon jamaah akan memperoleh nomor porsi haji.
  • Pendaftaran haji juga bisa dilakukan secara ONLINE dengan mendownload aplikasi Haji Pintar di PlayStore.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan di atas, calon jamaah haji dapat memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan resmi Kementerian Agama.