Pelunasan BIPIH Haji Reguler 1447 H / 2026 M Kabupaten Demak
Dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler Tahun 1447 H / 2026 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait regulasi, jadwal, serta persyaratan pelunasan bagi calon jemaah haji.
📌 Dasar Hukum Pelunasan Bipih 1447 H / 2026 M
Pelaksanaan pelunasan mengacu pada:
- Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler 1447 H / 2026 M.
- Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H / 2026 M.
- Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota dan Pelaksanaan Pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H / 2026 M.
đź’° Besaran Bipih Kabupaten Demak Tahun 1447 H / 2026 M
Untuk Embarkasi Solo (SOC) termasuk wilayah Kabupaten Demak, biaya pelunasan Bipih yang harus dibayarkan adalah:
👉 Rp 53.233.422,-
(Lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah)
đź—“ Jadwal Pelunasan BIPIH
Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, sebagai berikut:
Pelunasan Tahap 1
📅 24 November – 23 Desember 2025
🕗 Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Jamaah yang berhak melunasi tahap 1:
- Jamaah Haji Reguler lunas tunda berangkat yang masuk dalam alokasi kuota berangkat tahun 2026
- Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota berangkat tahun 2026
- Prioritas Haji Reguler Lanjut Usia
Pelunasan Tahap 2
📅 02 Januari – 09 Januari 2026
🕗 Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Kuota tahap 2 diperuntukkan bagi:
- Jemaah yang gagal pelunasan BIPIH tahap 1 adalah mereka yang mengalami kendala berikut:
- Terjadi akibat gangguan jaringan Siskohat dan/atau kendala BPS Bipih.
- Belum masuk daftar pelunasan tahap pertama karena adanya kesalahan pada proses verifikasi.
- Sulit dihubungi pada tahap pertama karena hambatan komunikasi dan/atau faktor geografis.
- Kendala Istithaah (Verifikasi Data): Sudah diperiksa Istithaah Kesehatan tetapi belum diinput ke Siskohat dan atau Baru ditetapkan Istithaah Kesehatan saat periode pelunasan tahap kedua dimulai.
- Pendamping Jamaah haji lanjut usia
- Jamaah penyandang disabilitas beserta pendamping
- Jamaah terpisah dengan mahram / keluarga
- Jamaah cadangan (waiting list)
📱 Cek Status Pelunasan Melalui Aplikasi Haji Pintar
Jamaah calon haji dapat mengecek apakah sudah dapat melakukan pelunasan melalui aplikasi Haji Pintar dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Satu Haji / Haji Pintar pada smartphone.
- Pilih menu Informasi Jemaah Haji.
- Pilih Informasi Pelunasan.
- Masukkan Nomor Porsi.
- Sistem akan menampilkan apakah jemaah sudah dapat melakukan pelunasan atau belum.
- Jamaah bisa melakukan pelunasan jika status sudah muncul ISTITHA’AH atau ISTITHA’AH DENGAN PENDAMPING
📝 Tempat Pelunasan
Pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih resmi ketika mendaftar.
Demikian pengumuman mengenai pelaksanaan Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1447 H / 2026 M bagi jemaah haji Kabupaten Demak.
Semoga proses pelunasan berjalan lancar dan jamaah dipermudah dalam persiapan menuju Baitullah.
