March 20, 2026

PORTAL INFORMASI PHU DEMAK

Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Demak

Pengumuman

Pelunasan BIPIH Haji Reguler 1447 H / 2026 M Kabupaten Demak

Dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler Tahun 1447 H / 2026 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait regulasi, jadwal, serta persyaratan pelunasan bagi calon jemaah haji.

📌 Dasar Hukum Pelunasan Bipih 1447 H / 2026 M

Pelaksanaan pelunasan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler 1447 H / 2026 M.
  2. Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H / 2026 M.
  3. Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota dan Pelaksanaan Pelunasan Bipih Haji Reguler 1447 H / 2026 M.

đź’° Besaran Bipih Kabupaten Demak Tahun 1447 H / 2026 M

Untuk Embarkasi Solo (SOC) termasuk wilayah Kabupaten Demak, biaya pelunasan Bipih yang harus dibayarkan adalah:

👉 Rp 53.233.422,-
(Lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah)

đź—“ Jadwal Pelunasan BIPIH

Pelunasan dilakukan dalam dua tahap, sebagai berikut:

Pelunasan Tahap 1

📅 24 November – 23 Desember 2025
🕗 Waktu: 08.00 – 15.00 WIB

Jamaah yang berhak melunasi tahap 1:

  • Jamaah Haji Reguler lunas tunda berangkat yang masuk dalam alokasi kuota berangkat tahun 2026
  • Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota berangkat tahun 2026
  • Prioritas Haji Reguler Lanjut Usia

Pelunasan Tahap 2

📅 02 Januari – 09 Januari 2026
🕗 Waktu: 08.00 – 15.00 WIB

Kuota tahap 2 diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah yang gagal pelunasan BIPIH tahap 1 adalah mereka yang mengalami kendala berikut:
    • Terjadi akibat gangguan jaringan Siskohat dan/atau kendala BPS Bipih.
    • Belum masuk daftar pelunasan tahap pertama karena adanya kesalahan pada proses verifikasi.
    • Sulit dihubungi pada tahap pertama karena hambatan komunikasi dan/atau faktor geografis.
    • Kendala Istithaah (Verifikasi Data): Sudah diperiksa Istithaah Kesehatan tetapi belum diinput ke Siskohat dan atau Baru ditetapkan Istithaah Kesehatan saat periode pelunasan tahap kedua dimulai.
  2. Pendamping Jamaah haji lanjut usia
  3. Jamaah penyandang disabilitas beserta pendamping
  4. Jamaah terpisah dengan mahram / keluarga
  5. Jamaah cadangan (waiting list)

📱 Cek Status Pelunasan Melalui Aplikasi Haji Pintar

Jamaah calon haji dapat mengecek apakah sudah dapat melakukan pelunasan melalui aplikasi Haji Pintar dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Satu Haji / Haji Pintar pada smartphone.
  2. Pilih menu Informasi Jemaah Haji.
  3. Pilih Informasi Pelunasan.
  4. Masukkan Nomor Porsi.
  5. Sistem akan menampilkan apakah jemaah sudah dapat melakukan pelunasan atau belum.
  6. Jamaah bisa melakukan pelunasan jika status sudah muncul ISTITHA’AH atau ISTITHA’AH DENGAN PENDAMPING

📝 Tempat Pelunasan

Pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih resmi ketika mendaftar.

Demikian pengumuman mengenai pelaksanaan Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1447 H / 2026 M bagi jemaah haji Kabupaten Demak.
Semoga proses pelunasan berjalan lancar dan jamaah dipermudah dalam persiapan menuju Baitullah.