Pembatalan Haji Karena Hal Lain
Calon jamaah dapat mengajukan pembatalan keberangkatan haji karena alasan tertentu yang bukan disebabkan oleh wafat atau kondisi medis berat. Pengajuan dilakukan melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak dengan melengkapi persyaratan administratif berikut.
📌 Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan pembatalan haji, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Demak, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
- Bukti Setoran Awal BPIH asli.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli.
- Fotokopi buku rekening tabungan sesuai dengan BPIH.
- Catatan: apabila sebelumnya menggunakan BRI, Mandiri, atau BNI, maka pemohon wajib membuat rekening baru di Bank BSI.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
🛠Alur Pengajuan Pembatalan
- Siapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan di atas.
- Unduh & isi Surat Permohonan Pembatalan.
- Datangi Seksi PHU Kankemenag Kab. Demak.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen.
- Proses dilanjutkan melalui SISKOHAT & bank terkait.
- Jamaah menunggu informasi pencairan dana.
📥 Download Surat Permohonan
Silakan unduh template surat permohonan melalui tautan berikut.
Catatan: Pastikan seluruh data identitas dan buku rekening sesuai dengan data pendaftaran awal untuk mempercepat proses verifikasi. Prosedur ini mengikuti ketentuan resmi Kementerian Agama Kabupaten Demak.
