Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia
Informasi ini ditujukan bagi Ahli Waris calon jemaah haji yang meninggal dunia dan berhak mengajukan permohonan penarikan kembali Setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak.
📌 Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan penarikan kembali setoran awal BPIH kepada Kepala Kankemenag Kab Demak, dari ahli waris/Penerima Kuasa dari jamaah haji yang meninggal dunia.
- Surat keterangan ahli waris diketahui Lurah/Kepala Desa.
- Surat kuasa dan tanggung jawab mutlak dari para ahli waris kepada penerima kuasa untuk pencairan uang setoran awal BPIH, diketahui Lurah/Kepala Desa.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima kuasa tentang keabsahan persyaratan untuk pencairan uang setoran awal BPIH.
- Bukti Setoran Awal BPIH asli.
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli.
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau akte kematian.
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah dan para ahli waris.
- Fotokopi buku rekening tabungan haji atas nama Jamaah haji yang meninggal.
- Fotokopi buku rekening tabungan atas nama ahli waris/penerima kuasa.
- Rekening harus dari Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal BPIH almarhum.
- Catatan: Untuk setoran awal di BRI, MANDIRI, dan BNI, ahli waris Harus membuka buku tabungan BSI.
🛠Alur Pengajuan Pembatalan
- Siapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan di atas.
- Lengkapi dan tandatangani semua surat permohonan, surat kuasa, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, serta bubuhkan materai Rp. 10.000,- yang diperlukan.
- Datangi Seksi PHU Kankemenag Kab. Demak untuk penyerahan berkas.
- Petugas PHU melakukan verifikasi dokumen kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Proses pembatalan dan pencairan dana dilanjutkan melalui SISKOHAT dan bank terkait.
- Ahli waris menunggu informasi pencairan dana dari bank penerima setoran.
📥 Download Formulir Untuk Persyaratan no. 1-4
Silakan unduh template surat permohonan melalui tautan berikut.
Penting: Pastikan semua data identitas ahli waris dan nomor rekening BPS sesuai untuk mempercepat proses verifikasi. Prosedur ini mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku di Kankemenag Kabupaten Demak.
